Seminggu yang lalu saya mengalami kejiadian yang kurang mengenakan karena ada rambu-rambu lalu lintas yang berubah di sekitar kota sragen. Dengan perubahan tersebut saya akhirnya terkena tilang oleh polisi. Kejadian ini berada di simpang tiga pungkruk. Dulu ketika dari barat kita bisa langsung belok kiri tanpa harus menunggu lampu hijau.
Maka dari itu buat teman-teman yang berada di wilayah sragen saya harap selalu berhati-hati dan perhatikan rambu-rambu lalu lintas. Jangan sampai seperti saya kemarin ketika langsung belok kiri langsung di tunggu oleh polisi yang sudah berjaga-jaga di utara rambu-rambu lalu lintas tersebut. Setelah diberhentikan oleh pak pol saya langsung diminta untuk menunjukan sim dan stnk. Kemudian dibawa ke polisi yang betugas untuk mencatat surat tilang.
Saat polisi tersebut menulis surat tilang saya sempat bertanya “biasanya blok kiri boleh langsung jalan pak?” kemudian saya malah diberi pertanyaan “ada rambu-rambu belok kiri langsung jalan atau tidak?” dan alhirnya saya hanya bisa diam karena saya tidak melihat tulisan atau rambu-rambu yang dimaksud. Langsung saja saya diberi surat tilang dan disuruh memlih sim atau stnk yang ditahan. Akhirnya saya suruh untuk menahan sim saya, dan pada surat tilang tersebut tertera tanggal untuk datang di pengadilan untuk melakukan sidang pengambilan sim yang saya yang ditahan tadi.
Selang seminggu setelah saya ditilang tersebut tepatnya hari kamis, saya datang di kejaksaan tinggi kabupaten Sragen yang lokasinya dekat dengan kantor dinas bupati dan yang saya tahu sebelum kantor samsat yang biasanya digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Di dalam kejaksaan ini saya tiba agak siang untuk menghindari antrean yang banyak. Saya berangkat dari rumah sehabis sholat dhuhur, dan sampai di kejaksaan sekitar jam setengah dua siang. Kemudain saya tanya kepada tukang parkir tentang cara pengambilan barang yang disita. Kemudian saya disuruh untuk mengupulkan surat tilang dan ditukar dengan nomor antrian. Setelah mendapat nomor antrian nanti kita akan dipanggil untuk sesuai dengan nomor yang didapat. Setelah menunggu sekitar 30 menit akhirnya nomor antrian saya dipanggil, saya masih ingat saya mendapat nomor antrian “1131” jadi dalam sehari sudah ada seribu lebih yang mengumpulkan surat tilang. Setelah dipanggil saya diminta membayar denda 50rb kemudian untuk ditukar dengan sim yang ditahan. Sudah selesai prosesnya hanya sebentar yang membuat lama adalah antreannya.
Dulu saya kira harus dalam sidang seperti kasus pidana yang ada di tv. Ternyata hanya membyar dan dokumen yang disita bisa dikembalikan. Oke saya rasa cukup ini yang dapat saya ceritakan pada kasus tilang yang saya alami di kota kelahiranku yaitu kabupaten Sragen.
surat tilang polisi sragen |
Maka dari itu buat teman-teman yang berada di wilayah sragen saya harap selalu berhati-hati dan perhatikan rambu-rambu lalu lintas. Jangan sampai seperti saya kemarin ketika langsung belok kiri langsung di tunggu oleh polisi yang sudah berjaga-jaga di utara rambu-rambu lalu lintas tersebut. Setelah diberhentikan oleh pak pol saya langsung diminta untuk menunjukan sim dan stnk. Kemudian dibawa ke polisi yang betugas untuk mencatat surat tilang.
Saat polisi tersebut menulis surat tilang saya sempat bertanya “biasanya blok kiri boleh langsung jalan pak?” kemudian saya malah diberi pertanyaan “ada rambu-rambu belok kiri langsung jalan atau tidak?” dan alhirnya saya hanya bisa diam karena saya tidak melihat tulisan atau rambu-rambu yang dimaksud. Langsung saja saya diberi surat tilang dan disuruh memlih sim atau stnk yang ditahan. Akhirnya saya suruh untuk menahan sim saya, dan pada surat tilang tersebut tertera tanggal untuk datang di pengadilan untuk melakukan sidang pengambilan sim yang saya yang ditahan tadi.
Selang seminggu setelah saya ditilang tersebut tepatnya hari kamis, saya datang di kejaksaan tinggi kabupaten Sragen yang lokasinya dekat dengan kantor dinas bupati dan yang saya tahu sebelum kantor samsat yang biasanya digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Di dalam kejaksaan ini saya tiba agak siang untuk menghindari antrean yang banyak. Saya berangkat dari rumah sehabis sholat dhuhur, dan sampai di kejaksaan sekitar jam setengah dua siang. Kemudain saya tanya kepada tukang parkir tentang cara pengambilan barang yang disita. Kemudian saya disuruh untuk mengupulkan surat tilang dan ditukar dengan nomor antrian. Setelah mendapat nomor antrian nanti kita akan dipanggil untuk sesuai dengan nomor yang didapat. Setelah menunggu sekitar 30 menit akhirnya nomor antrian saya dipanggil, saya masih ingat saya mendapat nomor antrian “1131” jadi dalam sehari sudah ada seribu lebih yang mengumpulkan surat tilang. Setelah dipanggil saya diminta membayar denda 50rb kemudian untuk ditukar dengan sim yang ditahan. Sudah selesai prosesnya hanya sebentar yang membuat lama adalah antreannya.
Dulu saya kira harus dalam sidang seperti kasus pidana yang ada di tv. Ternyata hanya membyar dan dokumen yang disita bisa dikembalikan. Oke saya rasa cukup ini yang dapat saya ceritakan pada kasus tilang yang saya alami di kota kelahiranku yaitu kabupaten Sragen.
Saya jg gan.... Hari ini rencananya ambil stnk. Di pengadilan N sragen
ReplyDeleteSiap om langsung ambil tidak pakai sidang
ReplyDeleteKalok ngambilnya telat diambil dimana ya soalnya saya Ndak bisa ikut sidang dan bukan orang Sragen
ReplyDelete